HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi
menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai
berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
Hak
itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan
langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya,
sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4.
C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai
manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya
maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja
dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum,
ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak
asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5. Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara
jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6. A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di
segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai
manusia.
7. Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang
berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya
karena ia manusia.
8.
Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia
sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9.
Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi
manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang
seolah-olah merupakan suatu holy area.
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut.
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak
asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak
ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4. Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak
asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
1.
Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·
Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2.
Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh
hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.
Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu
hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak
asasi hukum sebagai berikut.
·
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh
hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·
Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh
hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·
Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak
mendapatkan pengajaran.
·
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
0 komentar:
Posting Komentar